Pasal 26
a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara,
b) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pengertian Warga Negara Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara
asing (WNA).
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian
ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Asas Kewarganegaraan
Di dalam asas ini terdapat dua asas kewarganegaraan, yaitu:
1. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
a) Asas kelahiran (Ius Soli), adalah penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang
dilahirkan dinegara A maka ia menjadi warga Negara A walupun orang tuanya
adalah warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara inggris, mesir, amerika dan
lain-lain.
b) Asas keturunan (Ius Sanguinis), adalah penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari Negara mana seseorang berasal. Seseorang
yang lahir di Negara A tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut
menjadi warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara RRC.
2. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di
negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara
lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas
yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya.
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut
asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang
berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
a) Bipatrid (dwi Kewarganegaraan)
timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap
sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri
yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A
menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian
lahirlah anak mereka Doni. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis,
Doni adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya.
Menurut negara B yang menganut ius-soli, Doni juga warga negaranya, karena
tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Doni mempunyai status
dua kewarganegaraan atau bipatride.
b) Sedangkan apartride (tanpa
Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang
tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira
adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka
berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak
mereka Adit, menurut negara A, Adit tidak diakui sebagai warganegaranya, karena
orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Adit tidak
diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan
demikian Adit tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
Jadi, warga Negara adalah orang yang tinggal di suatu Negara dengan keterkaitan
hukum dan peraturan yang ada dalam Negara tersebut serta diakui oleh Negara,
baik warga asli Negara tersebut atau pun warga asing dan Negara tersebut
memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga Negaranya.
Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam
wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah
negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
a) Orang yang tinggal di daerah tersebut
b) Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain
orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti
kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah
geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek
perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi
banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit
ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
6 Transfer penduduk
7 Ledakan penduduk
8 Penduduk dunia
9 Referensi
10 Pranala luar
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area
dimana mereka tinggal, Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep
kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak
terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat
ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Negara-negara kecil biasanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi, di
antaranya: Monako, Singapura, Vatikan, dan Malta. Di antara negara besar yang
memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.
Jadi pengertian penduduk adalah suatu negara atau daerah yang terdapat
sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.