Sabtu, 01 April 2017

Indonesia Sebagai Negara Hukum (3)

"Negara Indonesia adalah negara hukum."
begitulah punyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4

Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adaldah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan.


UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan berlaka
  2. Sistem konstitusionil
  3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Point Pertama! maka jelaslah bahwa hukum merupakan tatanan kehidupan nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Selain UUD 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia pernah berlaku beberapa macam konstitusi, mulai dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dari berbagai macam konstitusi yang pernah berlaku, dapat ditarik satu benang merah, bahwa Indonesia tetap sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. 

Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali, dan pemandu kehidupan masyarakat. dengan maksut agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum.

Membahas tentang hukum... hukum tidak terlepas dai sifat dan ciri-ciri dari negara hukum dan khusus untuk negara Indonesia. Hal tersebut dapat diketahui melalui UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional Negara Indonesia. 
Menurut Universitas Indonesia pada tahun 1966, sifat dan ciri negara hukum adalah "Sifat negara hukum itu adalah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan itu, prinsio itu disebut dengan "rule of law""

Ciri khas suatu negara hukum, adalah:
  • Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun juga
  • Legalitas dalan arti segala bentuknya
Nah, sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supermasi hukum. Dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan ciri-ciri khas negara hukum dapat terlihat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yaitu dengan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta adanya penyakuan adaya Hak Asasi Manusia, walaupun dalam praktek penyelenggaraannya masih belum sempurna dan banyak terjadi penyelewengan terhadap ciri-ciri khas negara hukum tersebut.

Mengingat hukum hampir mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangatlah penting unutk meningkatkan pembangunan terhadap hukum sejalan dengan pembangunan terhadap masyarakat, agar cita-cita hukum yang ingin dicapau dengan adanya bentuk negara hukum dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata tanpa terkecuali.

Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar