Kamis, 23 Maret 2017

Faktor - Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional

1. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
2. Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
  • Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
  • Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara.
  • Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional
  • Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

Faktor pembentukan Identitas Bersama. Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyataukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
  • Primordial
  • Sakral
  • Tokoh
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Sejarah
  • Perkembangan Ekonomi
  • Kelembagaan

Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut:
  • Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
  • Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
  • Adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
  • Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
  • Melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan Kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan social.

            Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi pembangunan nasional adalah :
  • Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
  • Terwujudnya masyarakat , bangsa dan negara yang menjujung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
  • Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sabtu, 18 Maret 2017

Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional (2)

LATAR BELAKANG
Jadi, dasar filsafat bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Menurut Titus, hal ini merupakan salah satu fungsi filsafat adalah kedudukannya sebagai suatu pandangan hidup masyarakat.

Point Penting!
  • Filsafat Pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa, melainkan suatu historis yang cukup panjang.
  • Pancasila sebelumnya dirumuskan secara formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia.
  • Proses perumusan materi Pancasila secara formal dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama dan sidang BPUPKI kedua.
Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali "rule of law", yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasu serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.

Identitas Nasional Indonesia:
  1. Bahasa Nasional adalah Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4. Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6. Dasar Filsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat 
  9. Konsepsi wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan Nasional
Sebagai Identitas Nasional

Pancasila sebagai kepribadian bangsa harus mampu mendorong bangsa Indonesia secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridornya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta. 
Bila menghubungkan kebudayaan sebagai karakteristik bangsa dengan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, tentunya kedua hal ini merupakan kesatuan layaknya keseluruhan sila dalam Pancasila yang mampu menggabarkan karakteristik yang membedakan Indonesia dengan negara lain. 

Sabtu, 11 Maret 2017

Pengertian Pancasila sebagai Sistem (1)

Sudah ditetapkan dalam segala bentuk, baik secara tersirat maupun tersurat bahwa Pancasila sebagai Lambang Negara kita memliki lima sila. Pada hakikatnya dari kelima sila tersebut merupakan sistem filsafat. Sistem filsafat tersebut diartikan sebagai suatu kesatuan dari bagian-bagian yang memiliki kesinambungan yang sangat erat, dan memiliki kekuatan yang sangat signifikan guna mencapai sebuah tujuan, dan juga dari kelima sila tersebut merupakan suatu kesatuan yang utuh, adapun dilihat dari segi konkritnya. 

Pancasila sebagai suatu sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • suatu kesatuan bagian-bagian
  • bagian-bagian tersebut memilii fungsi dan tugas masing-masing 
  • seluruh item memiliki hubungan erat dan saling berketergantungan
  • memiliki tujuan jelas yang mengarah kepada satu misi (tujuan sistem)
  • terjadi pada satu lingkungan yang kompleks
Dari pernyataan diatas, Pancasila sebagai suatu sistem mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki susunan yang telah teratur dan tidak bisa dipisah-pisah, namun memiliki arti atau makna yang berjenjang. Maksudnya adalah, sila pada nomor dibawahnya, sehingga sila pada urutan paling atas memiliki rasa akan makna yang lebih luas.

Pada hakikatnya, pancasila merupakan satu kesatuan organis, saling berkaitan antara satu dengan yang lain.

Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung di dalamnya, yaitu pemikiran tentang manusia dengan hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah memiliki oleh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, Pancasila merupakan suatu sistem dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana sistem filsafat lainnya antara lain: liberalisme, matrealisme, rasionalisme, dan lain sebagainya. 

Sabtu, 04 Maret 2017

Filsafat Pancasila (1)

Filsafat

Apakah Filsafat itu? 
istilah "filsafat" dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:

a. Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu "falsafah", yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "philosophia" yang berarti philos adalah cinta, suka, dan sophia adalah pengetahuan, hikmah. Jadi "philosophia" berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada kebenaran. 
Maksutnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana.

b. Segi praktis: dilihat dari segi praktisnya, filsafat berarti 'alam pikiran' atau 'alam berfikir'. Berfilsafat artinya berpikir. Namun, tidak semua berpikir berarti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. sebuah semboyan mengatakan bahwa "setiap manusia adalah filsuf". Semboyan ini ada benarnya, sebab semua manusia berpikir, akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf. 

Filsuf: orang yang memikirkan hakikiat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. tegasnya: filsafat adalah hasil akal seorang manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu.

DEFINISI

Luasnya pembahasan ilmu filsafat, maka tidak mustahil kalau banyak diantara para filsafat memberikan definisi yang berbeda, diantaranya:

a. Plato (427SM - 347SM), seorang filsuf Yunani yang termahsyur murid Socrates dan guru Aristoteles, mengatakan: filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).

b. Aristoteles (384SM - 322SM), mengatakan: filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang didalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika,etika, ekonomi, politik, dan estetika.

c. Marcus Tulius Cicero (106SM - 43SM), mengatakan: filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang maha Agung dan usaha-usaha untuk mencapainya.

d. Al-Farabi, filsuf Muslim terbesar sebelum Ibnu Sina, mengatakan: filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam dan bertujuan menyelidikihakikat yang sebenarnya.

e. Prof. Dr. Fuad Hasan, guru besar psikologi UI, menyimpulkan: filsafat adalah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, artinya mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang hendak dimasalahkan. dan dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.

f. Drs H. Hasbullah Bakry merumuskan, ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai oleh akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.

kesimpulan
filsafat adalah ilmu istimewa yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa, karena masalah-masalah tersebut diluar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.

filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral, serta sistematis hakikat yang ada, yaitu: hakikat Tuhan, hakikat alam semesta, dan hakikat manusia, serta sikap manusia sebagai konsekuensi dari paham tersebut. perlu ditambah bahwa definisi-definisi itu sebenarnya tidak bertentangan, hanya cara mengesahkan saja yang berbeda.