Alamat : Jl. Kali Besar Barat No. 40, Kel. Pekojan, Kec. Tambora, Jakarta Barat
Tahun dibangun : 1920
Arsitek : F.J.L Ghijsels
Fungsi Awal : Kantor John Peet & Co
Fungsi Sekarang : Kantor PT. Toshiba
Langgam : Art Deco
Kondisi : Cukup Baik
SEJARAH
Pada Tahun 1920, Arsitek Ghijels merancang bangunan ini untuk John Peet & Co. Keberadaan bangunan ini membentuk lingkungan bersejarah di kawasan tersebut yang mempunyai daya tarik Pariwisata, khususnya nuansa Kota Tua.
STYLE BANGUNAN
Kantor PT. Toshiba ini berlanggap Art Deco dengan ciri khasnya elemen dekoratif geometris pada dinding eksteriornya.
Dapat dilihat pada fasade Kantor PT. Toshiba ini yang dulunya merupakan John Peet & Co. Office Premises, pola garis-garis yang meruakan salah satu ciri Arsitektur Art Deco di Indonesia.
Selain itu, bangunan ini juga bergaya Amsterdam School. Pada Aliran Amsterdam Schoool, tampak luar dan dalam bangunan menjadi suatu kesatuan yang utuh, dapat dlihat pada kesamaan bentuk yang digunakan pada Kantor PT. Toshiba
MATERIAL
Bangunan dari aliran Amsterdam School biasanya memakai bahan dasar yang berasal dari alam yaitu baru bata dan kayu. Serta dapat dilihat dari detail-detail fasadnya.
KONDISI FISIK
Bangunan ini masih sesuai dengan aslinya dan masih berfungsi sebagai kantor, yaitu kantor PT. Toshiba. Bangunan ini masih terawat, hanya ada kerusakan kecil/ringan pada facadenya (diliihat dari detail). Dengan warna dominan yang digunakan putih.
Kesimpulan:
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bahwa bangunan Kantor PT. Toshiba tidak ada perubahan sama sakali dari bentuk bangunan dahulu yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Kantor John Peet & Co yang memiliki gaya arsitektur Amsterdam School dan Art Deco. Hingga saat ini menjadi kantor PT. Toshiba, sedikit sekali bangunan ini mengalami kerusakan pada bangunan. Kemudian pintu, jendela, material dan warna pun tidak ada yang berubah sama sekali. Karena bangunan ini merupakan bangunan yang tergolong A, sehingga harus benar-benar terlihat bentuk aslinya walaupun sudah di revitalisasi dan berubah fungsinya karena ini termasuk bangunan cagar budaya yang dilestraikan oleh pemerintah Jakarta.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar