Sabtu, 22 April 2017

Penerapan Wawasan Nusantara (4)

Penerapan Wawasan Nusantara dalam berbagai bidang
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

Sabtu, 15 April 2017

GEOPOLITIK (4)

Pengertian geopolitik: Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.

Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat  agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

b. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut :
1). Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara; berkedudukan sebagai landasan idiil.
2). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3). Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
4). Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5). GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, serta perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Jumat, 07 April 2017

Pengertian Warga Negara dan Penduduk (3)

Pasal 26

a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,
b) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
c) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 
Pengertian Warga Negara Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Asas Kewarganegaraan
Di dalam asas ini terdapat dua asas kewarganegaraan, yaitu:

1. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis 


a) Asas kelahiran (Ius Soli), adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang dilahirkan dinegara A maka ia menjadi warga Negara A walupun orang tuanya adalah warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara inggris, mesir, amerika dan lain-lain. 
b) Asas keturunan (Ius Sanguinis), adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari Negara mana seseorang berasal. Seseorang yang lahir di Negara A tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut menjadi warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara RRC.

2. Bipatride dan Apatride


Dalam hubungannya antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut. 

a) Bipatrid (dwi Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Doni. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Doni adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Doni juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Doni mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. 

b) Sedangkan apartride (tanpa Kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Adit, menurut negara A, Adit tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Adit tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Adit tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

Jadi, warga Negara adalah orang yang tinggal di suatu Negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam Negara tersebut serta diakui oleh Negara, baik warga asli Negara tersebut atau pun warga asing dan Negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga Negaranya.

Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. 

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:

a) Orang yang tinggal di daerah tersebut
b) Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

1 Kepadatan penduduk

2 Piramida penduduk

3Pengendalian jumlah penduduk

4 Penurunan jumlah penduduk

6 Transfer penduduk

7 Ledakan penduduk

8 Penduduk dunia

9 Referensi

10 Pranala luar

Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal, Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Negara-negara kecil biasanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi, di antaranya: Monako, Singapura, Vatikan, dan Malta. Di antara negara besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.

Jadi pengertian penduduk adalah suatu negara atau daerah yang terdapat sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Sabtu, 01 April 2017

Indonesia Sebagai Negara Hukum (3)

"Negara Indonesia adalah negara hukum."
begitulah punyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4

Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adaldah negara yang berdasarkan atas hukum, hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan.


UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara Indonesia, yaitu:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan berlaka
  2. Sistem konstitusionil
  3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Point Pertama! maka jelaslah bahwa hukum merupakan tatanan kehidupan nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Selain UUD 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan, dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia pernah berlaku beberapa macam konstitusi, mulai dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Dari berbagai macam konstitusi yang pernah berlaku, dapat ditarik satu benang merah, bahwa Indonesia tetap sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. 

Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki fungsi sebagai kontrol, pengendali, dan pemandu kehidupan masyarakat. dengan maksut agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil, dengan adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM. Hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi antara subjek hukum.

Membahas tentang hukum... hukum tidak terlepas dai sifat dan ciri-ciri dari negara hukum dan khusus untuk negara Indonesia. Hal tersebut dapat diketahui melalui UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional Negara Indonesia. 
Menurut Universitas Indonesia pada tahun 1966, sifat dan ciri negara hukum adalah "Sifat negara hukum itu adalah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan itu, prinsio itu disebut dengan "rule of law""

Ciri khas suatu negara hukum, adalah:
  • Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun juga
  • Legalitas dalan arti segala bentuknya
Nah, sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supermasi hukum. Dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan ciri-ciri khas negara hukum dapat terlihat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yaitu dengan adanya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak serta adanya penyakuan adaya Hak Asasi Manusia, walaupun dalam praktek penyelenggaraannya masih belum sempurna dan banyak terjadi penyelewengan terhadap ciri-ciri khas negara hukum tersebut.

Mengingat hukum hampir mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sangatlah penting unutk meningkatkan pembangunan terhadap hukum sejalan dengan pembangunan terhadap masyarakat, agar cita-cita hukum yang ingin dicapau dengan adanya bentuk negara hukum dapat tercapai dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata tanpa terkecuali.

Sekian